Pada saat ini, informasi menjadi komoditi yang diperlukan oleh masyarakat luas dalam berbagai segi kehidupan.  Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 seluruh organisasi perangkat daerah wajib memberikan layanan informasi kepada publik secara terbuka dan transparan. Dalam sambutan di acara Pembinaan PPID Pembantu oleh Bupati dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Jum’at (25/6) yang diadakan melalui zoom meeting, Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih mengatakan, “Transparansi penting karena publik menuntut pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih terbuka dan memberikan pelayanan kepada publik dengan lebih baik,”

Beliau juga menambahkan, bahwa berbagai strategi komunikasi yang dilakukan adalah meningkatkan kinerja PPID untuk memberikan layanan informasi yang semakin terbuka, melaksanakan publikasi secara massive kepada masyarakat untuk membangun citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta melaksanakan penanganan aduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Kemudian menurut H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., selaku Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengatakan, “Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik bukanlah sebagai tujuan utama. Tujuan utamanya adalah bagaimana Badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat.”


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *