Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapat sebutan sebagai Kota Pelajar di rasa perlu untuk merintis Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini disebabkan karena sekolah juga merupakan badan publik yang mengelola anggaran dari pemerintah dan masyarakat, sehingga harus ada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Kasus Pendidikan di DIY cukup tinggi dan biasanya lari ke ombudsman.

Berkenaan dengan hal tersebut Komisi Informasi Daerah (KID), Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Forum PPID dengan tema Pembentukan PPID Sekolah, Rabu (16/11/2022) di Ruang Kresna, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan mengundang perwakilan dari Dikpora DIY, Kanwil Kemenag DIY, dan PPID Utama Kabupaten Se-DIY. PPID Utama Kabupaten Bantul ikut hadir dalam pertemuan tersebut, karena memiliki sekolah rintisan yaitu SMA Negeri 1 Sewon.

Acara dipimpin oleh moderator Sri Surani, S.P. Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi  dan Edukasi. Disampaikan bahwa sekolah punya potensi yang sama, resiko kemungkinan sengketa kalau permohonan informasi tidak dilayani sebagaimana mestinya. Kewenangan SMA ada di provinsi, jadi PPID Utama diminta memberikan dukungan, saran dan masukan.

Pemateri pada acara Forum PPID dengan tema Keterbukaan Informasi di Sekolah ini Erniati, S.I.P.,M.H. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. Erniati menyampaikan dasar pembentukan PPID Sekolah yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik;
  8. Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolan Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi di sekolah secara fungsi sudah berjalan, hanya belum disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi. Struktur PPID dan regulasi penting untuk segera dibentuk untuk melayani masyarakat. Harapannya masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cepat, tepat, akurat dan tidak merasa dipermainkan.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *