Kalurahan sebagai ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat perlu mengimplementasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, serta Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Website Sistem Informasi Desa sebagai wajah kalurahan haruslah menampilkan informasi-informasi yang dibutuhkan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karenanya, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada 75 kalurahan di Kabupaten Bantul dalam pengelolaan website dan PPID Kalurahan bertempat di Ruang Rapat PPID Kabupaten Bantul. Bimtek dilaksanakan selama 3 hari pada Kamis, Senin dan Selasa (13, 17 & 18/07/2023) dengan masing-masing 25 kalurahan perhari.

Sri Mulyani, S.E., Subkoordinator Pemberdayaan dan Kemitraan menyampaikan tentang menu dan konten apa saja yang harus ada pada website kalurahan, seperti struktur organisasi PPID, SOP Layanan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik, Alur dan Formulir Permohonan Informasi, Alur dan Formulir Keberatan, Register Pemohon Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi Publik, hingga Maklumat Pelayanan Informasi Publik.

“Jika nanti Perkal tentang DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan) sudah dibuat, maka Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan di Kabupaten Bantul akan segera terwujud”.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *